Website Resmi Ponpes Sabilurrosyad Gasek Malang

Khidmah Konten dari Pesantren

Mengapa suami istri, ketika bersentuhan tetap batal wudhunya?

Ponpesgasek.id—Sebagai orang yang awam dengan ilmu fikih, tentu merasa kebingungan dalam menafsirkan “mahram” dan bagaimana sejatinya “mahram” itu. Penulis sering mendengar, serta melihat kejadian tentang beberapa orang yang ketika setelah sholat antara suami dan istri bersalaman, kemudian tetap melaksanakan sholat. Entah itu sholat sunnah maupun sholat wajib. Ada juga beberapa orang mengatakan “kan sudah sah, jadi ya nggak batal wudhu saya”. Kebingungan ini kerap dialami oleh beberapa muslim disekitar kita.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: “(Diharamkan atas kamu) ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawaninya. Dan (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dari tulang rusuk kalian.” QS. An-Nisa’ ayat 23

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيلاً

Artinya: “Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.” QS. An-Nisa’ ayat 22

Baca juga => 5 Fadilah Menikah Menurut Kitab Qurrotul Uyun 

Dari penggalan ayat tersebut telah jelas bahwa jika ada empat garis mahram laki-laki, yaitu:

  1. Ibu mertua sampai keatas. Mencakup ibunya ibu mertua dan nenek ibu mertua.
  2. Anak tiri (termasuk anak perempuan dari anak tiri dan cucunya). Baik anak tiri karena nasab atau sepersusuan.
  3. Ibu tiri.
  4. Istri dari anak (menantu).

Mahram artinya lawan jenis yang haram untuk dinikahi. Istri bukanlah mahram bagi suami karena mereka tidak haram untuk dinikahi. Perlu di luruskan ungkapan mahram disini. Mahram pada dasarnya bermakna wanita yang haram untuk dinikahi selamanya. Sedangkan ungkapan mahram untuk suami istri, biasanya juga menggunakan istilah mahram.

Suami istri ketika bersentuhan, Imam Syafi’i menghukumi batal secara mutlak. Pendapat Imam Syafi’i ini di katakana setelah menarik kesimpulan hukum dari Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 :

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا

Artinya: “Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)…”

Patokan utama pada madzhab Syafi’i adalah “Mujarrad iltiqa’ al-basyaratain” atau sentuhan langsung kulit dengan kulit. Artinya apabila bersentuhanya kulit laki-laki dan kulit perempuan secara langsung, maka dapat membatalkan wudhu secara mutlak dan wajib mengulang wudhu kembali.

Baca juga => Tiga Ilmu Yang Wajib Dipelajari Untuk Mencapai Kesempurnaan Hidup

Menyentuh secara sengaja maupun tidak sengaja, dengan atau tanpa syahwat (nafsu), menjadi pihak yang menyentuh atau yang disentuh, tetap batal wudhu antara keduanya.

Dalil yang menguatkan lainya adalah :

عن ابن شهاب عن سالم بن عبد الله ابن عمر عن أبيه قال :قبلة الرجل امرأته وجسها بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أو جسها بيده فعلية الوضوء. (روه مالك في الموطأ والبيهقي. وهذا اسناد في نهاية من الصحة).

Dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bin Ibnu Umar dari Umar bin Khattab RA. Berkata : Mencium istri dan menyentuhnya termasuk mulasamah. Siapa yang mencium istrinya atau menyentuhnya maka wajib baginya berwudhu. (HR. Malik dalam Al-Muwatto’ dan Imam Baihaqi. Sanad Hadist ini Paling Shahih).

Referensi :

Al-Qur’an Al- Karim

Ajib Muhammad, Fiqh Wudhu Versi Madzhab Syafi’i, Jakarta Selatan, 2019

Syifaa,. Imta’ul Asmaa Fi Syarhi Matn Abi Sujaa, Kuwait, 2017

Kitab Mabadi Fqhiyah Juz 2 karangan Umar Abdul Jabbar

Pewarta: Laili Faiqoh

Editor:  Ach. Sirojul Munir