Website Resmi Ponpes Sabilurrosyad Gasek Malang

Khidmah Konten dari Pesantren

Hal-hal Haram Bagi Wanita Haid (2)

Hal-hal Haram saat Haid

Para santriwati sedang berdiam diri di masjid.
Foto. Gasek Multimedia

Ponpesgasek.id — Pada pembahasan sebelumya, sudah dijelaskan 5 hal yang haram dilakukan bagi wanita yang sedang haid. Seperti ; Melaksanakan Sholat (baik yang wajib maupun sunnah), Thowaf, Menyentuh dan Membawa Mushaf Al-Qur’an, Lewat ataupun Berdiam Diri didalam Masjid dan Membaca Al-Qur’an.

Selanjutnya ada 4 hal lagi yang haram dilakukan bagi wanita yang sedang haid. Simak pembahasannya berikut ini;

  1. Puasa (wajib maupun sunnah)

Bagi wanita yang sedang haid, tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Baik puasa tersebut termasuk puasa wajib, seperti puasa dibulan ramadhan, ataupun puasa-puasa sunnah, seperti puasa sunnah senin-kamis. Bahkan diharamkan baginya untuk berpuasa, dan apabila dia tetap berpuasa dalam kondisi sedang haid, maka puasanya tidak sah.


Baca juga. Persiapan Bulan Ramadhan, Abah Marzuqi Sampaikan Ini Agar Puasa Kita Sukses!


Hal tersebut sebagaimana sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim berikut ini ;

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Artinya :”Bukankah perempuan apabila sedang haid tidak boleh sholat dan puasa.”

Berbeda dengan ketentuan sholat, puasa wajib yang ditinggalkan ketika haid, wajib diqodlo’ (diganti) semuanya dilain hari. Misalnya, ketika bulan ramadhan, dan ternyata keluar darah haid selama 11 hari. Maka wajib diqodlo’ semua, yakni 11 hari. Hal ini mengingat karena kewajiban puasa hanya sekali (1 bulan) dalam setahun.  Sehingga dianggap tidak menimbulkan masyaqqoh (kesulitan) bagi seorang wanita.

  1. Sujud Syukur dan Sujud Tilawah

Dalam kitab Uyunul Masa’il Linnisa’ dijelaskan, sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas datangnya suatu nikmat atau terlepas dari marabahaya yang mengancam.

Sedangkan sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang yang sedang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah didalam Al-Qur’an.

Pada dasarnya, kedua sujud ini hukumnya sunnah dilakukan. Namun, karena syarat sahnya kedua sujud ini sama dengan syarat sahnya sholat, maka bagi wanita yang sedang haid, tidak sah dan haram apabila melakukannya.

  1. Dicerai

Seorang wanita yang sedang dalam keadaan haid, kemudian diceraikan oleh suaminya, maka hukumnya haram bagi suami yang menceraikannya. Berdasarkan jumhur (mayoritas) ulama’ 4 Imam Madzhab, yakni Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hanbali, bagi wanita yang sedang haid, kemudian diceraikan oleh suaminya, maka hukum cerainya termasuk dalam kategori yang diharamkan (Talak Bid’i).

Dosa hukumnya bagi seorang suami yang menceraikan istrinya dalam kondisi haid. Bagi wanita yang sedang haid, kemudian diceraikan oleh suaminya, maka jatuh cerai atau talaknya. Tetapi hukum cerainya tetap haram.


Baca juga. Seni Membangun Rumah Tangga Ala Rasulullah


  1. Bersetubuh dan Bersentuhan Kulit Pada Anggota Tubuh Antara Lutut dan Pusar

Dalam Kitab Uyunul Masa’il Linnisa’ dijelaskan, menurut para ulama’ menyetubuhi istri disaat haid, termasuk dalam kategori dosa besar. Meskipun, hal tersebut tidak sampai mewajibkan seorang suami untuk membayar kafarat (denda).

Selain itu, banyak dari kalangan dokter maupun ulama’ yang mengemukakan bahwa bersetubuh disaat istri sedang haid, atau ketika darah haid sudah berhenti, namun belum bersuci dengan mandi besar, maka akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Diantaranya pendapat yang disampaikan oleh Imam Al-Ghazali yang menyebutkan bahwa hal tersebut akan menimbulkan penyakit kulit yang dahsyat pada diri suami dan mungkin pada anak yang akan dilahirkan kelak.

Kemudian bagi seorang suami yang sudah terlanjur menggauli istrinya saat haid, maka dianjurkan atau disunnahkan untuk mengeluarkan Shodaqoh 1 dinar atau setara 3,88 gram emas. Apabila saat bersetubuh darah haid keluar dalam kondisi sedang deras-derasnya. Dan shodaqoh setengah dinar disaat darah haid menjelang berhenti.

Sedangkan bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar yang tidak memakai penghalang, maka hukumnya diharamkan. Meskipun tidak disertai syahwat. Sebab hal ini dapat mendorong suami untuk melakukan persetubuhan.

Demikian ujung penjelasan mengenai hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid. Semoga kita semua dihindarkan dan dijaga oleh Allah dari melakukan hal-hal haram tersebut ketika sedang haid. Dan semoga sedikit tulisan ini dapat bermanfaat. Aamiin

Wallahu a’lam bishawab.

Sumber ; Kitab Safinatun Najah dan Uyunul Masa’il Linnisa’