Website Resmi Ponpes Sabilurrosyad Gasek Malang

Khidmah Konten dari Pesantren

Masa Haid dan Wanita Istimewa Yang Tidak Pernah Haid

Foto. Dokumen pribadi penulis
Ponpesgasek.id 
— Membahas seputar darah yang keluar dari farji atau kemaluan wanita tentu sangat luas untuk kita pelajari. Mengingat hal tersebut menjadi salah satu penentu keabsahan kita dalam menjalani rutinitas ibadah sehari-hari.

Tidak berhenti pada hanya mengetahui pengertian atau makna dasar mengenai apa itu haid. Bukan sesuatu yang tidak wajar atau mengidentifikasikan adanya indikasi suatu penyakit tertentu. Mengetahui itu saja, rasanya masih amatlah sangat kurang.

Berbicara seputar darah yang keluar dari farji wanita, lebih khususnya darah haid, ternyata banyak sekali hal lain yang juga tidak kalah penting untuk kita pelajari dan fahami. Misalnya asal mula darah haid, kemudian hukum mempelajari ilmu seputar haid, hal-hal yang diharamkan ketika haid, hal-hal yang disunnahkan ketika haid, dan lain sebagainya.

Nah kali ini, akan sedikit kita bahas mengenai; masa atau lamanya seorang perempuan mengeluarkan darah haid, usia minimal perempuan mengalami haid, serta wanita istimewa yang tidak pernah haid.

Masa Lamanya Haid

Keluarnya darah yang kemudian dihukumi sebagai darah haid, dikategorikan setidaknya kedalam 3 masa. Pertama, Masa yang paling sedikit (aqallul haid), paling sedikitnya masa seorang perempuan mengeluarkan darah haid adalah sehari semalam. Walaupun keluarnya tidak terus-menerus full seharian. Tetapi apabila dihitung, sejumlah 24 jam apabila keluarnya darah secara terputus-putus.

Kemudian yang kedua, paling banyak atau lamanya masa haid (aktsarul haid) yaitu 15 hari. Yang apabila darah tersebut keluar secara terus-menerus dan melebihi dari 15 hari, maka selanjutnya setelah 15 hari tersebut bukan dihukumi sebagai darah haid. Melainkan dihukumi sebagai darah istihadloh. Dan bagi seorang perempuan, setelah masa 15 hari keluarnya darah haid tersebut, sudah diwajibkan bersuci dengan mandi besar dan melaksanakan ibadah wajib seperti puasa, solat dan lain sebagainya.


Baca juga Asal-Usul Haid dan Hukum Mempelajarinya


Usia Minimal Mengalami Haid

Lumrahnya masa haid atau kondisi paling umum seorang perempuan mengeluarkan darah haid, dalam kitab Safinatun Najah dijelaskan 6 – 7 hari. Lalu, darah yang keluar dari farji seorang perempuan dapat dihukumi sebagai darah haid.

Jika keluarnya darah tersebut dalam kondisi seorang perempuan sudah mencapai usia minimal haid, yakni 9 tahun kurang 16 hari berdasarkan kalender hijriah. Apabila kurang dari batas minimal usia tersebut, misalnya masih 6 atau 7 tahun, kemudian dari farjinya mengeluarkan darah, maka bukan dihukumi sebagai darah haid.

Pada umumnya, seorang perempuan dalam setiap bulan selalu mengalami haid secara rutin sampai masa menopause (usia tidak keluar haid) yang menurut berbagai sumber, usia menopause yakni kisaran 45 – 55 tahun. Namun, juga tidak menutup kemungkinan terjadi haid pada masa-masa usia senja. Sebab, memang tidak ada batas usia maksimal seorang wanita mengeluarkan haid.

Wanita Istimewa yang Tidak Pernah Haid 

Namun, kondisi ini berbeda dengan yang dialami oleh Sayyidatina Fatimah Az-Zahra, Binti Rasulullah SAW. Beliau diberikan anugrah istimewa oleh Allah yang sangat berbeda dengan kondisi perempuan pada umumnya. Pasalnya, beliau tidak pernah mengalami haid sepanjang hidupnya. Jadi, senantiasa dalam kondisi suci dan dapat istiqamah beribadah kepada Allah.

Sayyidatina Fatimah diberikan gelar Az-Zahra karena digambarkan ibarat sesosok bunga yang indah dan merupakan sebaik-baik ciptaan. Bahkan ketika beliau melahirkan putranya, hanya mengeluarkan darah nifas yang amat sebentar saja, kemudian langsung suci. Berbeda dengan ketentuan lama nifas yang umumnya 40 hari 40 malam dan paling banyak 60 hari 60 malam. 

Wallahu a’lam bishawab.

Sumber; Kitab Risalatul Mahid, Safinatun Najah & Uyunul Masa’il Linnisa’

Editor. Cheppy Eka Juniar