Website Resmi Ponpes Sabilurrosyad Gasek Malang

Khidmah Konten dari Pesantren

Implementasi Akhlakul Karimah Santri dalam Mencegah Kriminalitas di Masa Pandemi

Ponpesgasek.id-Kehadiran pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh sektor kehidupan, khususnya pada sektor sosial dan ekonomi.  Pandemi ini menyebabkan pemerintah menerapkan berbagai kebijakan salah satunya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut berimplikasi terhadap pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi dan aktivitas sosial.

Menurunnya berbagai aktivitas ini berdampak pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat golongan menengah kebawah. Mereka yang pada umumnya bekerja pada sektor informal dengan sistem upah atau pendapatan harian sangat terpukul dengan berbagai kebijakan tersebut. Kelompok masyarakat menengah kebawah seringkali menimbulkan gejolak dengan gelombang yang cukup besar ketika kondisi membuat mereka memaksa lebih keras agar bisa bertahan hidup. Berbeda dengan kelompok masyarakat menengah keatas yang ditandai dengan perekonomian stabil dengan pendapatan bulanan yang pasti sehingga mereka memiliki kemampuan untuk bertahan hidup.

Bentuk adaptasi yang kontras antara kelompok masyarakat menengah kebawah dengan menengah keatas menimbulkan ketimpangan sosial. Bagi masyarakat kelas menengah ke atas, pemenuhan kebutuhan hidup di tengah pandemi tidak menjadi persoalan berarti dan tidak menyimpang atau disebut adaptasi konformitas, namun bagi masyarakat kelas menengah ke bawah sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup saja belum tentu dapat terpenuhi. Di sini dapat dilihat bahwa tujuan masyarakat dalam kondisi pandemi adalah bertahan hidup, setidaknya sampai pandemi berakhir. bagi masyarakat kelas menengah ke bawah berlaku adaptasi inovasi, yaitu tindakan untuk memenuhi tujuan dengan cara yang menyimpang, misalnya mencuri, menjambret, atau membegal.

Tujuan utama dari dua pola adaptasi tersebut pada dasarnya sama, yaitu bertahan hidup, namun cara yang ditempuh berbeda; ada cara yang dibenarkan dan tidak dibenarkan dalam nilai-norma masyarakat. Tentu saja bukan keinginan mereka sebagai kelompok rentan maupun pelaku-pelaku lain untuk melakukan tindak kriminal. Mereka ditekan dan dipaksa oleh situasi untuk dapat tetap bertahan hidup. Diperlukan beragam upaya pendekatan agar ketimpangan sosial ini tidak menimbulkan gelombang kriminal yang semakin besar. Pendekatan bisa dengan memperkuat kelompok-kelompok kontrol sosial yang menjadi rolemodel atau panutan di masyarakat, kelompok santri salahsatunya.

Peran kelompok santri telah banyak mewarnai kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam beragam aspek kehidupan, utamanya pembinaan karakter dan moral masyarakat. Kelompok santri ini dimulai dari para santri yang masih berada di tingkatan dasar sampai kepada tingkat menengah ketas seperti ustadz dan kyai. Santri dengan basis ilmu agama yang didapatkannya di lembaga pendidikan bernama Pondok Pesantren. Di pesantren, santri dididik beragam ilmu agama dan dibekali beragam komptenesi lain serta dibentuk akhlaknya dengan tujuan dapat diaplikasikan untuk berbagai kegiatan-kegiatan pembinaan masyarakat.

Kelompok santri menjadi sebuah elemen sosial yang sangat berpengaruh, karena memiliki karakter dan moral yang baik atau disebut akhlakul karimah. Akhlak karimah tersebut didapatkan setelah mendapatkan bimbingan moral dan kepribadian secara berkesinambungan di lingkungan pesantren. Dengan dibekali dengan akhakul karimah, disinilah peran santri dibutuhkan untuk pencegahan tindak kriminal di masa pandemi. Santri dapat mengimplementasikan ajaran-ajaran kebaikan yang selama ini mereka dapatkan di pesantren seperti budaya tolong menolong yang seakan sudah mengakar dalam diri setiap santri.

Langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan pemahaman dan bimbingan agama kepada masyarakat luas dengan masuk kedalam forum-forum strategis. Tidak hanya itu, santri juga secara langsung dapat mengetahui apa saja permasalahan yang dialami kelompok rentan tersebut selain pemenuhan kebutuhan dasar hidup mereka sehingga bisa mencegah terjadinya tindak kriminalitas misalnya seperti mencuri.

Selanjutnya, budaya tolong-menolong santri perlu dimasyarakatkan, dalam hal ini harus disebarluaskan pada masyarakat. Santri dapat mengajak kelompok masyarakat menengah keatas untuk menyisihkan sebagian tabungan maupun sumber daya lain yang dimiliki untuk membantu mereka (kaum menengah kebawah) agar dapat terus bertahan hidup ditengah terpaan pandemi. Bantuan-bantuan tersebut bisa disalurkan secara langsung kepada kelompok rentan dalam bentuk sembako maupun secara tunai. Jika tidak memungkinkan, bisa menyalurkan melalui lembaga lembaga amal misalnya seperti lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (LAZIS).

Setelah LAZIS mendapatkan bantuan dari masyarakat, santri dapat berperan untuk mendorong agar secepatnya bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok rentan. LAZIS pada umumnya memiliki beragam program pemulihan ekonomi untuk mereka tidak hanya dalam bentuk pemberian sembako, misalnya seperti pemberian modal dan pendampingan untuk membangun usahanya kembali. Santri juga dapat terjun langsung bersama LAZIS dalam pelaksanaan program-program pemulihan ekonomi tersebut.

Selain budaya tolong-menolong, santri juga gemar bermusyawarah dalam menentukan suatu keputusan maupun negosiasi agar suatu tujuan bisa tercapai demi kemaslahatan bersama. Bentuk implementasi dari situ dapat berupa berhubungan baik dan bekerjasama dengan para stakeholder terkait di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam hal ini POLRI untuk melakukan pengawasan di lingkungan yang rentan terjadi tindakan kriminal.

Kemudian, lembaga-lembaga pemasyarakatan (Lapas) juga perlu didorong oleh kelompok santri agar bisa meningkatkan kinerjanya dalam pembinaan para pelaku tindak kriminal. Langkah strategis yang biasanya ditempuh adalah dengan menghadirkan santri di dalam lapas untuk menyampaikan ajaran ajaran kebaikan sekaligus penyadaran dengan tujuan rehabilitasi para pelaku tindak kriminal bisa tuntas dan efektif. Dengan harapan ketika para pelaku kriminal tersebut kembali ke masyarakat, mereka tidak mengulanginya kejahatannya lagi.

Langkah-langkah diatas sebagai bentuk implementasi akhlakul karimah yang dimiliki para santri yang  dapat mencegah tindak kriminalitas. Kriminalitas yang muncul pada masa pandemi dilatarbelakangi oleh ketimpangan sosial antara kelompok rentan dengan kelompok menengah keatas ini bisa diketengahkan oleh para santri sehingga bertemu pada titik keselarasan tentunya ini semua demi pemulihan stabilitas sosial ekonomi bangsa.

Penulis : Cheppy Eka Juniar

Editor   : Zakiyyah