Biar Qurban Sah, Panitia Wajib Tahu 6 Pesan Abah KH Marzuqi Mustamar Ini!

Ponpesgasek.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha, kesibukan di berbagai masjid, mushala, dan lembaga keagamaan mulai meningkat seiring dengan dibentuknya panitia qurban. Menjadi bagian dari kepanitiaan ini bukanlah sekadar urusan teknis menjagal dan membagikan daging, melainkan sebuah amanah besar yang menyangkut sah atau tidaknya ibadah qurban para jamaah. Salah langkah dalam penanganan hewan, proses penyembelihan, maupun distribusi dapat berakibat fatal pada keabsahan ibadah tersebut secara syariat.

Berikut adalah 6 pesan penting dari Abah KH Marzuqi Mustamar yang wajib dipahami dan diterapkan oleh setiap panitia qurban agar seluruh prosesi ibadah berjalan sah dan bernilai pahala sempurna:

1. Memastikan Usia Hewan Qurban Sesuai Syariat (Bukan Sekadar Melihat Ukuran)

Abah KH Marzuqi Mustamar mengingatkan agar panitia harus jeli saat menerima hewan qurban. Batasan usia minimal yang ditetapkan oleh syariat bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar, yaitu:

  • Sapi: Minimal telah genap berumur 2 tahun (memasuki tahun ketiga).
  • Kambing jenis Etawa / Jawa Besar: Minimal telah genap berumur 1 tahun (memasuki tahun kedua).
  • Kambing jenis Kacangan: Minimal telah genap berumur 2 tahun (memasuki tahun ketiga).

Abah memberikan catatan khusus mengenai tren sapi jenis Limousin yang bertubuh raksasa. Banyak panitia terkecoh hanya karena melihat fisiknya yang besar, padahal usianya baru sekitar 17 bulan (belum genap 2 tahun). Sapi yang demikian belum sah dijadikan hewan qurban. Oleh karena itu, panitia wajib melacak rekam jejak hewan tersebut dengan bertanya langsung kepada peternak yang memeliharanya sejak masa pedet (anak sapi).

Selain itu, beliau juga memperingatkan bahaya kecurangan oknum pedagang kambing yang mencabut gigi hewan secara paksa menggunakan tang agar terlihat sudah poel (berganti gigi), padahal usianya belum cukup. Kambing yang benar-benar telah mencapai usia matang alami memiliki perilaku birahi yang khas yang disebut berok (oleh orang Jawa).

2. Menjaga Kondisi Fisik Hewan dan Berhati-hati Saat Merobohkannya

Secara umum, hewan qurban harus memenuhi kriteria fisik yang sehat, gemuk, tidak buta (picek), tidak kudisan (gudiken), dan tidak pincang (dingklang). Namun, ada aspek penting yang sering diabaikan panitia, yaitu proses merobohkan hewan menjelang penyembelihan (ngembrukne sapi).

Abah KH Marzuqi Mustamar menegaskan bahwa jika panitia memperlakukan hewan dengan kasar atau ceroboh sehingga menyebabkan kaki sapi cedera dan menjadi pincang sebelum pisau menyentuh lehernya, maka qurban tersebut dihukumi tidak sah karena hewan mengalami cacat sebelum disembelih.

Jika hal ini terjadi akibat kelalaian, maka panitia memikul tanggung jawab moral dan material sepenuhnya atas ketidaksahan ibadah jamaah tersebut. Oleh karena itu, teknik merobohkan hewan harus dilakukan dengan metode yang aman, lembut, terlatih, dan tidak menyiksa hewan.

3. Menerapkan Tata Cara Penyembelihan yang Benar Menurut Madzhab Syafi’i

Proses penyembelihan merupakan penentu utama kehalalan daging yang akan dikonsumsi umat. Abah KH Marzuqi Mustamar menjabarkan aturan baku yang harus dipatuhi oleh penyembelih:

  • Penyebutan Niat: Saat hendak menyembelih, sangat dianjurkan menyebutkan nama mudhohi (orang yang berqurban) sebagai penegasan amanah, contohnya: “Bismillahi wallahu akbar, Ya Allah niki qurbane Pak Fulan / Bu Fulanah.”
  • Posisi Potongan: Irisan pisau harus berada tepat di bawah jakun (gulu menjing). Jika pemotongan dilakukan di atas jakun, hewan tersebut dihukumi sebagai bangkai dan haram dimakan.
  • Rumus Putusnya Saluran: Pisau sama sekali tidak boleh diangkat atau dilepas dari leher hewan sebelum dua saluran utama, yaitu saluran pernapasan (hulqum) dan saluran makanan (mari’), benar-benar putus sepenuhnya. Abah mengkritik penggunaan pisau yang terlalu pendek untuk sapi berleher besar (seperti Limousin), yang menyebabkan pisau terlepas berkali-kali di tengah proses penyembelihan karena hal itu dapat membatalkan keabsahan sembelihan serta menyiksa hewan.

4. Menunggu Hewan Mati Sempurna Sebelum Dikuliti atau Dipotong

Kesalahan fatal yang masih sering dijumpai di lapangan adalah terburu-burunya panitia dalam menguliti atau memotong bagian tubuh hewan yang baru saja disembelih. Abah KH Marzuqi Mustamar melarang keras tindakan memotong kaki, ekor, atau membedah perut hewan selama hewan tersebut masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, seperti otot yang masih bergerak-gerak atau darah yang masih memancar deras. Abah mengutip hadis Nabi SAW:

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ 

Artinya: “Apa saja yang dipotong dari bagian tubuh hewan dalam keadaan hewan tersebut masih hidup, maka potongan tersebut statusnya adalah bangkai.”

Berdasarkan dalil tersebut, apabila panitia memotong salah satu organ tubuh saat hewan belum mati secara sempurna (mati kelesek) dan darahnya belum keluar tuntas, maka bagian yang dipotong tersebut statusnya berubah menjadi bangkai yang haram untuk dimakan. Panitia wajib bersabar beberapa saat hingga hewan benar-benar dipastikan telah mati total sebelum melangkah ke proses berikutnya.

5. Jeli Membedakan antara Hewan Qurban Syar’i dan Hewan Sumbangan

Panitia wajib memisahkan pencatatan, penanganan, dan hukum antara hewan yang murni merupakan qurban syar’i dengan hewan yang berstatus sumbangan atau sedekah biasa. Hewan qurban adalah ibadah personal yang diniatkan atas nama individu (atau maksimal 7 orang untuk sapi). 

Sementara itu, hewan sumbangan mencakup iuran kelompok tanpa pembatasan syariat (misalnya patungan 100 orang anggota PKK/RT untuk membeli 1 kambing), pemberian dari perusahaan atas nama program sosial, sumbangan tokoh politik/pejabat pemerintahan menggunakan dana publik/APBD, atau pemberian dari warga non-muslim (misalnya dari pengurus gereja).

Hewan sumbangan ini dihukumi sebagai sedekah daging biasa. Konsekuensi hukumnya sangat berbeda dengan hewan qurban:

  • Daging Sumbangan: Boleh dimasak terlebih dahulu untuk sarapan bersama para panitia, dan sah hukumnya jika dibagikan kepada warga non-muslim. Kulitnya pun boleh dijual untuk kemudian uangnya dimasukkan ke dalam kas masjid.
  • Daging dan Kulit Qurban: Khusus kulit hewan qurban yang sah, HARAM hukumnya untuk dijual, baik oleh pihak panitia maupun oleh orang yang berqurban (mudhohi). Seluruh bagian dari hewan qurban harus dialokasikan 100% untuk disedekahkan atau dibagikan kepada yang berhak.

6. Manajemen Distribusi Daging yang Adil, Proporsional, dan Transparan

Pesan terakhir dari Abah KH Marzuqi berkaitan erat dengan aspek sosial dan manajemen distribusi daging guna menghindari konflik di tengah masyarakat:

  • Koordinasi Antar Masjid: Pengurus takmir masjid dan mushala di suatu wilayah harus saling duduk bersama untuk berkoordinasi mengenai area pembagian. Hal ini penting agar tidak terjadi penumpukan distribusi di satu RT tertentu (di mana satu keluarga bisa menerima berkali-kali dari masjid berbeda), sementara ada wilayah lain yang justru terlewatkan dan tidak kebagian sama sekali.
  • Pembagian Proporsional: Jumlah daging per bungkus idealnya disesuaikan dengan kondisi rumah tangga penerima. Tidak adil jika sebuah rumah yang hanya dihuni oleh 2 orang mendapatkan porsi yang sama persis dengan rumah yang dihuni oleh 15 orang (banyak anak dan menantu).
  • Apresiasi Panitia dan Larangan “Jupuk Dewe-Dewe”: Panitia diperbolehkan memberikan porsi tambahan secara wajar kepada warga yang berqurban hewan besar, serta kepada para pengurus masjid yang telah menyumbangkan tenaga tanpa bayaran (seperti muadzin, marbot, tukang sapu, dsb.). Namun, Abah melarang keras adanya praktik di mana anggota panitia mengambil daging sesuka hati secara sembunyi-sembunyi. Segala bentuk pembagian untuk internal panitia harus diputuskan secara sepihak, terbuka, dan transparan oleh ketua panitia atau takmir selaku penanggung jawab utama. Keterbukaan ini sangat penting untuk menjaga keridaan semua pihak dan menghindari gunjingan (rasan-rasan) di belakang hari.