(Ilustrasi foto oleh Gasek Multimedia)
Secara umum, kita mengenal bid’ah sebagai perbuatan mengurangi atau menambah sesuatu dalam urusan agama yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, jika kita membuka lembaran sejarah, siapakah sangka bahwa sahabat sedekat Umar bin Khattab ternyata sering melakukan berbagai inovasi hukum yang belum pernah dicontohkan oleh Rasulullah semasa hidupnya?
Umar bin Khattab dikenal sebagai sosok sahabat yang paling menonjol, cerdik, dan kritis. Meski sangat menghormati Nabi, Umar tidak segan mengajukan keberatan atau gagasan berbeda jika dirasa tindakan tersebut didasarkan pada kemauan manusiawi semata, bukan petunjuk langsung dari Allah. Keistimewaan pemikiran Umar ini bahkan diabadikan dalam kitab-kitab tafsir melalui istilah Muwafaqat Umar, yaitu momen-momen di mana ayat Al-Qur’an turun justru untuk mendukung gagasan Umar, bukan gagasan awal dari Nabi.
Lantas, apa saja “bid’ah” atau terobosan Umar bin Khattab yang kerap memantik diskusi hangat ini? Berikut adalah tiga fakta besarnya:
1. Mengubah Ketentuan Hukum Had bagi Pemabuk
Dalam kitab At-Tadzhib fi Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, dijelaskan bahwa saat menjabat sebagai khalifah, Umar bin Khattab pernah mengubah hukuman cambuk bagi pemabuk. Pada zaman Nabi SAW dan Khalifah Abu Bakar, hukumannya adalah 40 kali cambukan. Namun, karena melimpahnya bahan pembuat khamr (minuman keras) kala itu yang memicu peningkatan pelanggaran, Umar menaikkan hukumannya menjadi 80 kali cambukan. Ketentuan ini murni ijtihad Umar dan bersifat kontekstual, karena di kemudian hari saat Utsman bin Affan memimpin, hukuman tersebut dikembalikan lagi menjadi 40 kali cambukan
2. Kebijakan Pembagian Tanah dan Harta Rampasan Perang
Dalam islam, pembagian mengenai harta rampasan perang sudah dijelaskan secara gamblang dalam Qs. Al Anfal ayat 41. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa harta rampasan dibagi menjadi 5 bagian. (1/5 ) untuk Allah, Rasul, kerabat Nabi, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Sementara sisanya (4/5) yaitu yang dibagikan kepada pasukan yang ikut berperang.
Selain itu, Rasulullah juga mencontohkan bahwa pasukan yang ikut berperang pun memiliki bagian tersendiri. Dalam praktiknya, seperti saat Perang Khaibar misalnya, Rasulullah menetapkan aturan bahwa pasukan berkuda mendapatkan dua bagian lebih banyak daripada pasukan yang berjalan kaki. Hal ini karena peran penting dan biaya perawatan kuda.
Namun, saat menaklukkan Suriah dan Irak, Umar bin Khattab mengambil langkah yang berbeda. Beliau memilih untuk tidak membagikan tanah taklukan kepada tentara muslim, melainkan menyerahkannya kepada petani kecil setempat—bahkan yang belum masuk Islam sekalipun—agar dikelola secara produktif. Sementara itu, sisa harta rampasan perang dimasukkan ke dalam Baitul Mal untuk kemaslahatan umum, bukan langsung dibagi habis kepada pasukan.
3. Menginisiasi Pembukuan Al Quran
Tahukah kamu? Sebenarnya Al Quran tidak diturunkan langsung dalam satu buku loh. Melainkan dalam bentuk mushaf-mushaf yang berceceran dimana-mana. Al-Qur’an diturunkan kepada nabi Muhammad selama hampir 23 tahun. Tentu nabi menerimanya dalam kondisi berbeda-beda. Maka, tidak heran jika mushaf Al-Qur’an banyak ditulis di pelepah kurma, batu, kayu, dan kulit binatang. Selain itu, Al-Qur’an juga lestari dalam ingatan para sahabat nabi. Namun, umat Islam mulai menemui masalah ketika terjadinya Perang Yamamah, yaitu perang untuk menumpas pembangkang dan nabi palsu, Musailamah Al-Kadzab. Banyak sahabat ahli qur’an yang gugur kala itu. Ada banyak versi mengenai jumlah sahabat alhi qur’an yang gugur kala itu, ada yang mengatakan berjumlah 70 bahkan ada yang mengatakan lebih dari itu, yaitu 500 sahabat.
Melihat fenomena tersebut, keresahan mulai mendera Sayyidina Umar bin Khattab. Lantas umar bergegas menemui Abu Bakar Assidiq untuk menyampaikan gagasannya yaitu melakukan pembukuan terhadap Al-Qur’an, suatu tindakan yang tidak pernah dilakukan oleh nabi selama beliau hidup. Umar bin Khattab khawatir, jika Al-Qur’an tidak segera dilakukan kodifikasi, maka akan menyebabkan musnahnya Al-Qur’an akibat banyaknya sahabat penghafal Al-Qur’an yang gugur kala itu. Pada awalnya, gagasan ini tentu ditentang oleh Abu Bakar karena tidak pernah di contohkan oleh nabi. Namun atas desakan Umar, akhirnya Abu Bakar bersedia memulai proyek pembukuan Al-Qur’an yang dipimpin oleh sahabat Zaid bin Tsabit.
Lantas, Apa yang Dilakukan Sahabat Umar?: Bid’ah atau Maslahah?
Pada dasarnya masih banyak tindakan Sahabat Umar yang tidak dicontohkan oleh nabi, namun dilakukan oleh Sahabat Umar. Berkaca pada tindakan beliau inilah, kita mulai mengenal istilah Maslahah mursalah di kalangan ulama modern.
Maslahah mursalah adalah metode penetapan hukum Islam untuk kemaslahatan umat. Ini digunakan untuk masalah baru yang tidak memiliki dalil pelarang maupun perintah secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan Hadis, namun sejalan dengan tujuan syariat Islam. Dari kehebatan Umar tersebut, tidak heran jika nabi pernah menyebut jika ada rasul setelahnya, kemungkinan Umar lah yang akan menjadi penggantinya.
Dari Sahabat Umar bin Khattab, Kita Belajar
Dari kisah tersebut kita dapat ambil satu pelajaran penting yaitu, terkadang sesuatu yang baru akan selalu mendapat penentangan, meskipun itu adalah hal yang baik dan benar. Maka dari itu kita sebagai insan yang diberi anugerah berupa akal, sudah seharusnya kita menyuarakan kebenaran mengikuti hati dan pikiran kita. Kadang kita takut untuk mengemukakan pendapat dan gagasan karena takut di cap liberal, kafir, dan berbahaya, padahal siapa tahu gagasan kita saat itu merupakan gagasan paling cemerlang dan solusi dari permasalahan yang ada.
Editor. Cheppy Eka J


baca juga
Kakean Ngabdi, Ratau Ngaji
Menara Api Majusi di Iran hingga Sembah Hyang di Jawa, KH Marzuqi Mustamar Kupas Akulturasi Budaya dalam Islam
Rupo-rupo Tirakate Santri