Alasan di Balik Ungkapan “Ojo Turu Bar Subuh”

Waktu selepas subuh merupakan salah satu waktu yang paling berat untuk dilalui oleh sebagian orang. Ketika seseorang telah terbiasa tidur setelah subuh, maka menahan godaan rasa kantuk pada waktu tersebut menjadi sesuatu yang sangat sulit. Terlebih lagi jika jam tidurnya berkurang karena kebiasaan begadang. Akibatnya, bukan hanya keberkahan waktu fajar yang bisa terlewatkan, tetapi juga ada risiko kehilangan waktu shalat Subuh itu sendiri.

Oleh karena itu, penulis setuju dengan lirik lagu Bang Haji Rhoma Irama yang berbunyi, “Begadang jangan begadang, kalau tiada artinya, begadang boleh saja kalau ada perlunya.” Jika kita pahami lebih dalam, lirik lagu ini ternyata selaras dengan anjuran dalam Islam. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak terbiasa begadang apabila memang tidak ada keperluan yang mendesak. Ketika tidak memiliki kesibukan tertentu, biasanya setelah menunaikan shalat Isya, beliau tidurt lebih awal dan bangun lebih awal pada sepertiga malam untuk beribadah.

Kiai Maimoen Zubair pernah dawuh:

“Di antara kunci sukses hidup di dunia itu mudah, pokoknya setelah subuh jangan tidur lagi, tapi diisi dengan aktivitas kerja, bersih-bersih, olahraga ataupun kegiatan yang positif. Kalau kamu tidur lagi itu akan menyebabkan kefakiran.”

Dawuh tersebut selaras dengan peribahasa yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, yaitu:

“Jangan tidur setelah subuh, nanti rezekinya dipatok ayam.”

Meskipun terdengar sederhana dan bernuansa humor, peribahasa tersebut sesungguhnya mengandung pesan agar seseorang tidak menyia-nyiakan waktu pagi yang penuh potensi dan kesempatan.

Jika ditinjau dari aspek hukum fiqih, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum tidur selepas subuh adalah mubah atau boleh. Namun, ada pula yang memakruhkannya. Salah satu alasannya adalah karena waktu pagi merupakan waktu turunnya keberkahan, rezeki, dan berbagai karunia dari Allah SWT.

Hal ini didasarkan pada hadis dimana beliau Nabi SAW pernah berdo’a : 

اللَّهُمَّ بَارِكَ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu pagi mereka.”

(HR. Abu Dawud No. 2606, Ibnu Majah No. 2236, dan At-Tirmidzi No. 1212)

Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizhahullah menjelaskan:

فإن النوم في هذا الوقت جائز بمعنى أنه لا يأثم فاعله، ولو لم يكن محتاجا إليه. وقد كرهه بعض أهل العلم نظرا لما يترتب عليه من آثار صحية وغيرها، إلا إذا كان لحاجة. وقد ورد أن الرزق يقسم في ذلك الوقت

“Sesungguhnya tidur di waktu ini adalah boleh, dalam arti tidak berdosa bagi orang yang melakukannya, meskipun ia tidak membutuhkannya. Namun, sebagian ulama memakruhkannya karena mempertimbangkan berbagai dampak, seperti aspek kesehatan dan hal-hal lainnya, kecuali apabila terdapat kebutuhan yang mengharuskannya. Selain itu, terdapat riwayat bahwa rezeki dibagikan pada waktu tersebut.”

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma’ad berkata:

نوم الصبحة يمنع الرزق لأن ذلك وقت تطلب فيه الخليقة أرزاقها وهو وقت قسمة الأرزاق فنومه حرمان إلا لعارض أو ضرورة . انتهى

“Tidur pagi itu menghalangi rezeki, sebab itulah saat makhluk-makhluk Allah berusaha mencari rezekinya, dan pada waktu itulah rezeki dibagikan. Maka tidur pada waktu tersebut dapat menyebabkan seseorang kehilangan bagian keberkahan itu, kecuali jika ada uzur atau keadaan darurat.”

Jika dipikirkan secara logis, mengapa tidur selepas subuh tidak dianjurkan dan dikatakan dapat mempersempit rezeki? Jawabannya dapat kita lihat dari realitas kehidupan sehari-hari. Pada waktu pagi, mayoritas manusia mulai beraktivitas. Ada yang bekerja, berolahraga, belajar, mengajar, berdagang, berkarya, maupun melakukan berbagai aktivitas bermanfaat lainnya. Oleh sebab itu, sangat wajar apabila orang yang terus-menerus tidur setelah subuh akan kehilangan banyak peluang yang sebenarnya bisa mendatangkan manfaat dan rezeki baginya.

Berdasarkan pengalaman pribadi, penulis merasakan bahwa ketika tidur selepas subuh dan bangun menjelang siang itu, hidup terasa kurang bermakna. Banyak pekerjaan yang tertunda, waktu terbuang sia-sia, tubuh terasa kurang bugar, dan pikiran menjadi tidak jernih. Sebaliknya, ketika penulis mulai melatih diri untuk tidak tidur setelah subuh, banyak hal positif yang diperoleh. Mulai dari adanya tawaran pekerjaan, bertambahnya ilmu dan wawasan baru, munculnya inspirasi, kesempatan berolahraga pagi, hingga berbagai progres yang dapat dirasakan dampaknya setiap hari.

Mungkin ini yang dimaksud dengan rezeki sebenarnya, tidak selalu berupa sesuatu yang masuk ke dalam dompet (uang), kadang juga dalam bentuk yang masuk ke dalam perut (makanan), masuk ke dalam pikiran (ilmu dan inspirasi), maupun masuk ke dalam hati (kepekaan, ketenangan, dan kebahagiaan) atau sekedar kenalan baru (jaringan/networking). Semua rezeki itu akan sulit diraih apabila waktu dari habis subuh hingga dzuhur kita dihabiskan hanya untuk tidur. Dari sinilah penulis mulai menyadari bahwa makna “rezeki” yang diturunkan pada waktu pagi ternyata sangat luas, tidak terbatas hanya pada materi semata.

Namun demikian, pembahasan ini tentu tidak berlaku secara mutlak untuk semua orang. Ada sebagian orang yang memang memiliki ritme waktu dan aktivitas yang berbeda. Misalnya seseorang yang bekerja pada malam hari sehingga waktu pagi selepas subuh digunakan untuk beristirahat. Contohnya adalah seorang mahasiswa yang bekerja hingga larut malam. Dalam kondisi seperti ini, ia justru dianjurkan untuk tidur setelah subuh jika pada siang harinya dia harus mengikuti perkuliahan. Tidur pagi menjadi kebutuhan penting agar tubuh memperoleh waktu istirahat yang cukup. Jika ia memaksakan diri untuk tetap terjaga, maka risikonya bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga pada kualitas pendidikannya. Saat kuliah ia akan mengantuk, sulit berkonsentrasi, dan tidak mampu menyerap pelajaran dengan baik.

Dalam kondisi semacam ini, tidur selepas subuh tidak lagi dihukumi makruh, bahkan bisa menjadi wajib apabila meninggalkannya berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan kaidah  usul fiqih:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Kaidah ini digunakan ketika suatu tindakan mengandung dua konsekuensi sekaligus, sehingga dipilih pilihan yang lebih besar maslahatnya dan lebih kecil mudaratnya. Jika seorang mahasiswa memaksakan diri untuk tidak tidur selepas subuh demi mengejar suatu kesunnahan, tetapi akibatnya ia tidak mampu belajar secara maksimal karena mengantuk, maka yang harus didahulukan adalah kewajiban belajarnya.

Pada akhirnya, tidak tidur selepas subuh merupakan sebuah anjuran yang mengandung banyak manfaat, baik secara spiritual, materi, fisik, maupun sosial. Akan tetapi, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan aktivitas masing-masing individu. Islam adalah agama yang seimbang; mendorong umatnya untuk memanfaatkan waktu pagi dengan optimal, namun tetap memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kebutuhan dan uzur yang dibenarkan.

Editor. Cheppy Eka