(Catur sedang menyampaikan masukannya || Foto. Istimewa)
Ponpesgasek.id — Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Malang, Kamis (03/08) lalu, Kementerian Agama Kota Malang mengakui bahwa pihaknya belum melakukan sosialisasi berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Catur Aji Satrio, S.H., santri Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek lantas menyayangkan hal tersebut mengapa bisa terjadi.
“Padahal sosialisasi itu adalah bentuk langkah preventif yang disebut dalam peraturan tersebut,” jelas alumni UIN Maulana Malik Ibrahim Malang jurusan Hukum Keluarga Islam ini saat ditemui di asramanya, Sabtu (05/08).
Catur menilai, Kemenag Kota Malang seolah abai dan tidak mengindahkan esensi dari dirumuskannya peraturan tersebut.
“Kemenag Kota Malang jangan hanya diam menunggu sampai terjadi kasus, nunggu viral dulu, lalu direspon. Contohlah seperti ini, saya mengapresiasi respon cepat inisiasi LPBH NU ini berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengadakan FGD,” ujar santri asal Banyumas ini.
FGD tersebut, lanjut Catur, sebagai forum strategis guna menerima masukan-masukan dari masyarakat utamanya perwakilan lembaga pendidikan agama untuk diteruskan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenag Kota Malang.
“Oleh karena itu, saya mendesak Kemenag Kota Malang untuk segera sosialisasikan Permenag tersebut dan UU TPKS guna memberi pemahaman komprehensif kepada warga pesantren khususnya para santri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas pengurus divisi kesantrian Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek ini.
Ia berharap, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual selanjutnya tidak berhenti hanya sebatas pada ruang diskusi saja. Melainkan ada upaya konkrit dan menyeluruh supaya angka kekerasan seksual bisa menurun hingga tidak ada lagi kasus tersebut utamanya di lembaga pendidikan agama.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan FGD yang bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren di Kota Malang” ini dihadiri oleh puluhan perwakilan dari berbagai lembaga, yakni Kementrian Agama Kota Malang, Dinas Pendidikan Kota Malang, Bagian Hukum Kota Malang, Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Muhammadiyah Kota Malang, dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama Kota Malang (RMI), Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU Kota Malang, LBH Surabaya Pos Malang, Woman Crisis Center Dian Mutiara, Pondok Pesantren Nurul Furqon, MAN 1 Kota Malang, Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, dan Pondok Pesantren Al-Hikam.
(Foto bersama selepas FGD)
Manusia yang suka dengan hal-hal sederhana.