SANTRI: NGAJI, NGABDI, RABI

Ponpesgasek.id – Berbicara tentang santri bukan sekadar membahas seseorang yang memakai sarung dan peci, melainkan tentang sebuah identitas spiritual yang mendalam. Esensinya santri adalah mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk menimba ilmu agama di bawah bimbingan kiai, dengan karakteristik utama berupa ketundukan hati dan kemandirian jiwa. Di dalam pondok pesantren, tugas utama seorang santri bukan hanya mengisi otak dengan hafalan kitab kuning atau Al-Quran, tetapi juga menempa batin melalui ritual amalan dan tirakat sebagai bentuk riyadhah (latihan). Proses ini merupakan bentuk latihan spiritual untuk mengendalikan hawa nafsu dan memperkuat kedekatan kepada Sang Pencipta, sehingga ilmu yang diserap tidak hanya menjadi wawasan intelektual, tetapi menjelma menjadi karakter dan identitas yang kuat.

Dalam dunia pesantren memiliki kecerdasan intelektual saja tidaklah cukup. Ada satu pilar penting yang sering menjadi kunci keberhasilan seorang santri, yaitu “ngabdi” atau “khidmah”. Mengabdi di pondok bukan tentang kerja gratis, melainkan upaya menjemput keberkahan.

Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki pernah mengatakan : 

الإتصال يحصل بالمطالعة، والبركة تحصل بالخدمة، والنفع يحصل بالرضا

Melekatnya ilmu itu diperoleh dengan mutholaah, berkahnya ilmu hanya bisa diraih melalui “khidmah”, dan kemanfaatan ilmu itu sendiri bergantung pada ridha sang guru.” 

Tanpa pengabdian, ilmu mungkin saja luas, tapi ia bisa kehilangan “ruh” keberkahan dan manfaatnya bagi masyarakat luas.

Setelah santri melewati fase panjang  “ngaji” dan “ngabdi”, ada saatnya juga santri harus menghadapi realitas hidup yang baru, yaitu “rabi” (menikah.) Namun terkadang ada sebuah ke dilemanaan, dimana sering muncul perdebatan klasik: santri nikah dulu atau menunggu mapan dulu secara ekonomi? Karena dalam kearifan pesantren, kita sering diajarkan melalui dawuh para kiai bahwa pernikahan adalah wasilah—sebuah perantara bagi datangnya rezeki dari Allah.”

Pandangan ini merujuk pada janji Allah dalam Surah An-Nur ayat 32:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.” 

Pada ayat tersebut jelas bahwa Allah tidak mungkin membiarkan seorang hamba yang berniat menjaga kehormatan dirinya melalui pernikahan terlantar begitu saja. Namun, jika kita benturkan dengan realitas sosial, argumen “mapan dulu” juga memiliki dasar yang sangat logis. Menikah bukan sekadar urusan cinta, tapi juga soal tanggung jawab nafkah, kesehatan, dan pendidikan anak di masa depan. Ada benarnya jika ada yang mengatakan bahwa kita tidak boleh membawa “anak orang hidup susah” tanpa persiapan yang matang. Memiliki kemandirian finansial, setidaknya minimal kita mampu membiayai diri kita sendiri dan sudah tidak lagi mengandalkan uang bulanan dari orang tua. Tentu hal itu dianggap sebagai bentuk kedewasaan mental. Dalam fikih pun, kemampuan memberi nafkah “ba’ah” menjadi salah satu syarat anjuran menikah, yang mencakup kesiapan fisik maupun materi agar rumah tangga tidak menjadi beban bagi orang lain.

Melihat dua sudut pandang tersebut, sikap yang paling adil dan bijaksana adalah dengan menyadari bahwa kondisi setiap individu dan standar mapan seorang santri itu berbeda-beda. Tidak ada aturan baku yang bisa dipukul rata untuk semua santri. Sesuai dengan kaidah : 

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

“Hukum itu berputar (berlaku) menyertai illat-nya (sebab/alasannya), baik dalam keadaan ada maupun tidak ada.”

Maka keputusan ini bersifat sangat personal. Bagi mereka yang memiliki kekhawatiran besar akan terjerumus dalam dosa, memiliki mental baja, dan sudah menemukan calon yang siap berjuang dari nol, maka menyegerakan nikah adalah langkah terbaik. Namun, bagi mereka yang masih memiliki tanggungan keluarga atau merasa harus menata ekonomi demi memuliakan pasangan dan menghindari konflik rumah tangga karena ekonomi, maka bekerja keras untuk mapan adalah bentuk “riyadhoh” pasca-mondok yang sangat mulia. Tidak ada langkah yang salah, keduanya benar, selama tujuannya adalah ibadah dan dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Najwa shihab pernah mengatakan : “Nikah muda boleh, nikah umur 30-an boleh, kuliah sambil nikah boleh, mengejar karir dulu juga boleh. Yang tidak boleh adalah membandingkan prosesmu dengan orang lain. Karena setiap orang punya jalan dan waktunya masing-masing.”

Menjadi seorang santri adalah perjalanan abadi yang tidak berhenti saat melangkah untuk belajar dan mengabdi, namun “ojo lali rabi” untuk “jogo ati” dan menyempurnakan eparuh agama. Namun memilih untuk menikah lebih awal atau memilih berjuang mapan terlebih dahulu itu pilihanmu, yang terpenting pastikan setiap langkahmu didasari oleh ridha guru dan orang tua. Suksesnya seorang santri tidak diukur dari seberapa cepat kamu sampai di pelaminan, tapi seberapa berkah hidupmu bagi orang-orang di sekitarmu dan juga masyarakat.

Penulis : Fauzan Sidik