Ponpesgasek.id – Perkembangan teknologi digital beberapa tahun terakhir membuat bentuk harta masyarakat berubah cepat. Jika dulu harta warisan identik dengan uang, tanah, atau emas, sekarang muncul bentuk baru seperti saldo e-wallet, akun marketplace, aset kripto, hingga berbagai bentuk investasi digital. Mayoritas aset digital ini beroperasi dengan teknologi blockchain, sebuah sistem pencatatan data terdesentralisasi yang aman dan permanen. Teknologi ini memungkinkan transaksi berlangsung tanpa perantara seperti bank, serta semua catatan tersimpan di jaringan komputer global. Blockchain awalnya dikenal sebagai fondasi mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum, namun kini digunakan lebih luas, termasuk pencatatan aset, logistik, dan sistem keuangan digital.
Masuknya blockchain ke sistem keuangan Indonesia berdampak besar terhadap munculnya aset-aset baru yang punya nilai ekonomi nyata. Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) (2024) menunjukkan bahwa jumlah investor aset kripto Indonesia telah mencapai lebih dari 19 juta orang, menjadikan Indonesia salah satu pengguna kripto terbesar di Asia. Sementara itu, laporan Bank Indonesia (2024) mencatat bahwa transaksi uang elektronik seperti OVO, DANA, dan GoPay sudah melampaui Rp700 triliun dalam setahun. Artinya, aset digital ini bukan lagi fenomena kecil—melainkan bagian dari kekayaan masyarakat yang memiliki nilai ekonomi signifikan.
Namun di tengah pesatnya pertumbuhan aset digital, muncul satu permasalahan besar: bagaimana status seluruh aset ini ketika pemiliknya meninggal dunia? Hingga 2025, belum ada regulasi resmi di Indonesia yang mengatur mekanisme pewarisan aset digital secara detail. Aturan OJK, Bank Indonesia, dan Kominfo hanya mengatur perlindungan data serta transaksi digital, bukan soal warisan. Di sisi lain, fiqih muamalah menegaskan bahwa segala harta yang bernilai (mal mutaqawwim) seharusnya bisa diwariskan.
Perkembangan teknologi digital membuat aset keuangan masyarakat kini tak lagi hanya berupa uang tunai atau properti fisik, tetapi juga dalam bentuk digital seperti saldo e-wallet, akun investasi, dan aset kripto. Fenomena ini melahirkan pertanyaan baru di bidang hokum dan fiqih muamalah: bagaimana status hukum warisan terhadap aset digital seseorang yang telah meninggal dunia? Hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi resmi yang mengatur secara khusus tentang pewarisan aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru sebatas mengatur perlindungan data dan asset digital secara umum, tanpa menyentuh ranah pewarisan. Padahal, nilai aset digital di Indonesia terus meningkat—data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa volume transaksi uang elektronik pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp700 triliun, sedangkan jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah menembus 19 juta orang menurut data Bappebti.
Hingga kini, Pemerintah belum menetapkan aturan jelas mengenai mekanisme warisan aset digital. Baik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) maupun aturan Bappebti belum memuat tata cara pewarisan tersebut. Kondisi ini memicu kebingungan di masyarakat saat ahli waris ingin mengakses saldo e-wallet atau akun trading keluarga yang telah wafat.
Dalam perspektif fiqih muamalah, persoalan ini sangat krusial. Sebab, segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi (mal mutaqawwim) sudah semestinya menjadi objek waris. Jadi, kita bisa menyimpulkan bahwa aset digital adalah harta warisan yang sah menurut syariat Islam. Namun, masyarakat tetap membutuhkan regulasi pemerintah agar proses distribusi waris tersebut memiliki kekuatan hukum negara.
Mekanisme pewarisan aset digital yang baik akan memberikan banyak dampak positif. Pertama, aturan ini menjaga hak ahli waris agar tetap memiliki akses atas harta peninggalan yang sah. Kedua, regulasi tersebut mendorong masyarakat untuk lebih sadar dalam mengatur warisan digitalnya. Masyarakat bisa mulai menyiapkan wasiat digital atau daftar aset pribadi. Namun, tanpa aturan yang jelas, banyak aset berpotensi hilang. Hal ini terjadi karena pemilik seringkali memproteksi keamanan akun dengan kata sandi, enkripsi, atau autentikasi ganda. Selain itu, kurangnya bukti legal mengenai nilai aset digital dapat memicu sengketa antar ahli waris. Dari sisi fiqih, ketidakjelasan ini menimbulkan masalah gharar (ketidakpastian) yang harus kita hindari dalam muamalah Islam.
Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam: Apakah Crypto Menguntungkan atau Berisiko?
Sebagian pihak berpendapat bahwa aset digital seperti saldo e-wallet atau akun kripto bukan merupakan harta konkret. Alasan mereka, aset tersebut tidak memiliki wujud fisik sehingga tidak memenuhi syarat mal (harta) dalam hukum Islam. Namun, para ahli mulai meninggalkan pandangan lama ini.
Beberapa ulama kontemporer dan ahli ekonomi syariah, seperti Prof. Dr. Oni Sahroni (Anggota DSN-MUI), menyatakan bahwa aset digital memiliki nilai tukar yang sah. Masyarakat juga bisa memiliki aset tersebut secara legal. Oleh karena itu, aset digital masuk dalam kategori harta yang bisa turun kepada ahli waris.
Negara lain seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab sudah melangkah lebih maju. Mereka mulai merancang kebijakan untuk mengatur pewarisan aset digital. Proses ini melibatkan notaris syariah serta pihak platform keuangan. Indonesia bisa memetik pelajaran dari negara-negara tersebut untuk segera membentuk regulasi serupa berdasarkan prinsip fiqih muamalah modern.
Pemerintah dapat menghadirkan solusi melalui pembentukan regulasi baru. Dalam proses ini, pemerintah perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan digital dan Dewan Syariah Nasional. Otoritas terkait harus menyiapkan mekanisme verifikasi agar ahli waris bisa mengklaim aset digital tanpa merusak privasi data pengguna.
Selain peran pemerintah, masyarakat juga bisa mulai menyiapkan digital estate plan. Langkah ini mencakup pembuatan daftar akun dan aset digital pribadi beserta petunjuk akses bagi ahli waris. Dari sisi fiqih, ulama perlu memperkuat fatwa tentang kewarisan aset digital. Fatwa tersebut akan menjadi pedoman moral sekaligus dasar hukum bagi umat Islam dalam mengelola harta modern.
Fenomena warisan aset digital menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi menuntut adaptasi hukum dan fiqih muamalah. Aset digital seperti saldo e-wallet dan kripto kini diakui sebagai bagian dari kekayaan bernilai yang dapat diwariskan menurut pandangan Islam. Namun, tanpa regulasi dan mekanisme hukum yang jelas, hak ahli waris bisa terabaikan. Pemerintah perlu menindaklanjuti isu ini dengan regulasi khusus dan sosialisasi yang melibatkan lembaga keuangan digital serta otoritas syariah. Dengan begitu, ke depan, harta digital dapat dikelola dan diwariskan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan syariat Islam.
Penulis: Imanisa Nila Azzahra
